LPIT Harapan Bunda Gelar Pelatihan e-BUPOT dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bagi Staf Keuangan
Purwokerto, 3 Juni 2025 — LPIT Harapan Bunda Purwokerto menggelar pelatihan teknis terkait penggunaan aplikasi e-BUPOT dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Harbun Training Center (HTC) dan diikuti oleh seluruh staf bagian keuangan LPIT Harapan Bunda.
Pelatihan ini terselenggara atas kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto sebagai bentuk peningkatan kapasitas dan pemahaman staf keuangan terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku, khususnya dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 secara elektronik.
Dalam sambutannya, Ustadz Sudwito, M.Si. selaku Kepala Bagian Keuangan LPIT Harapan Bunda, menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi perpajakan di lingkungan lembaga pendidikan.
“Kami menyadari bahwa kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan merupakan bagian dari amanah yang harus ditunaikan dengan baik. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap staf memahami prosedur pelaporan PPh 21 secara elektronik melalui e-BUPOT,” ujar Ustadz Sudwito.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Purwokerto atas kerja samanya dalam membimbing dan mendampingi pelaksanaan pelatihan ini.
Sementara itu, petugas dari KPP Pratama Purwokerto yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan tanggapannya mengenai pelatihan ini.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif LPIT Harapan Bunda yang proaktif dalam meningkatkan kapasitas SDM di bidang perpajakan. Kegiatan seperti ini sangat membantu dalam mendorong kepatuhan pajak dan memperlancar proses administrasi pelaporan secara digital,” ujar perwakilan KPP Pratama.
Dalam pelatihan ini, peserta diberikan pemahaman menyeluruh tentang fitur-fitur aplikasi e-BUPOT, tata cara pelaporan, serta simulasi langsung pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Diharapkan, dengan adanya pelatihan ini, proses administrasi perpajakan di LPIT Harapan Bunda dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.(mza)