PEMILIHAN KETUA OSIS SMP IT HARAPAN BUNDA PURWOKERTO

PILKAOS SMP IT Harapan Bunda Purwokerto dilaksanakan kamis (26 /8) pukul 08.30- 09.30. Pemilihan ketua dan wakil ketuaosis ini melibatkan seluruh warga sekolah SMP IT Harapan Bunda Purwokerto yang terdiri dari santri, guru dan seluruh karyawan sekolah. Pemilihan dilakukan dengan dua cara yaitu pencoblosan secara langsung dan  melalui e vote untuk yang daring.

Pemilihan secara langsung dilakukan disekolah, adapun warga sekolah yang memilih langsung diantaranya guru dan karyawan serta santri boarding yang berada di asrama. Sedangkan untuk E-vote untuk warga sekolah yang berada di rumah masing-masing.

 

Seluruh warga  sekolah sangat antusias mengikuti kegiatan Pilkaos ini. Berdasarkan hasil rekapitulasi, total suara yang didapat adalah 203 suara. Dari total suara yang diperoleh Paslon 1 lebih unggul dari Paslon lain. Selanjutnya akan dilaksanakan musyawarah untuk penentuan ketua dan wakil ketua OSIS masa bakti 2021/2022.

Salah satu program kesiswaan SMP IT HARAPAN BUNDA PURWOKERTO ini bertujuan untuk melatih santri-santri SMP IT Harapan Bunda Purwokerto dalam berdemokrasi. [ni]

Berita Lainnya

Vaksin Dosis 1 Usia 6-11 Tahun di Harbun 2, dihadiri Kapolresta Banyumas

Sabtu, 15 januari 2022 telah dilaksanakan vaksinasi untuk anak usia 6-11 Tahun di SDIT Harapan Bunda 2 (Harbun 2) Purwokerto. vaksinasi dimulai Pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Target peserta vaksin adalah 395 siswa dari Siswa sekolah Dasar di lingkungan Kelurahan Sokanegara yang belum mengikuti vaksin dosis 1. SD tersebut adalah SD Sokanegara 1, 3, 4 […]

Ayah Berkisah bersama Ayah Aa Hidayat

        Program Ayah Berkisah adalah salah satu program unggulan terus dilaksanakan sebagai program unggulan di Kelompok Bermain Harapan Bunda Purwokerto. Karena, ayah adalah sosok yang berperan sangat penting dalam proses kehidupan anak. Mengingat dalam konsep pendidikan dan pengasuhan, peran ayah sangat besar dan berpengaruh pada diri anak.         Kegiatan […]

Workshop ”Okupasi Terapi Bina Diri dan Kemandirian dalam Optimalisasi Tumbuh Kembang ABK.”

Undang-undang tentang pendidikan pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Berdasarkan uraian di atas pendidikan juga berhak didapatkan oleh anak berkebutuhan khusus (ABK). Mereka adalah anak bangsa yang juga memiliki hak terbaik dalam menjalankan kehidupan di masa depannya. Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru pendamping Anak Berkebutuhan Khusus di lingkungan […]
© 2024 Harapan Bunda Purwokerto